Sekolah
PROGRAM BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)
Meski dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diharapkan dapat meningkatkan jumlah keikutsertaan siswa/peserta didik, tetapi masih banyak anak – anak yang tidak dapat bersekolah, putus sekolah dan tidak dapat melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang pendidikan berikutnya. Salah satu penyebab hal tersebut adalah kesulitan orangtua/keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan lainnya seperti baju seragam, buku tulis, sepatu, biaya transportasi maupun biaya pendidikan lainnya yang tidak ditanggung oleh dana BOS. Hal inilah yang melatarbelakangi dikembangkannya Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).- Apa
yang dimaksud dengan program Bantuan Siswa Miskin (BSM)? Mengapa
disebut sebagai “bantuan” dan apa bedanya dengan “beasiswa”?Program
BSM adalah Program Nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan
siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa
miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus
sekolah, menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa
memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib
Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah
atas), serta membantu kelancaran program sekolah.
Melalui Program BSM ini diharapkan anak usia sekolah dari rumah-tangga/keluarga miskin dapat terus bersekolah, tidak putus sekolah, dan di masa depan diharapkan mereka dapat memutus rantai kemiskinan yang saat ini dialami orangtuanya. Program BSM juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di Kabupaten/Kota miskin dan terpencil serta pada kelompok marjinal.
Program ini bersifat bantuan langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena berdasarkan kondisi ekonomi siswa dan bukan berdasarkan prestasi (beasiswa) mempertimbangkan kondisi siswa, sedangkan beasiswa diberikan dengan mempertimbangkan prestasi siswa.
Dana BSM diberikan kepada siswa mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi dengan besaran sebagai berikut:- BSM SD & MI sebesar Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun.
- BSM SMP/MTs sebesar Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun
- BSM SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun.
2. Ada berapa “jalur” penyaluran BSM dan dari mana sumber pembiayaannya?
Program BSM dilaksanakan oleh 2 (dua) Kementerian yang berbeda, yaitu Bantuan Siswa Miskin (BSM) bagi sekolah reguler yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan BSM bagi siswa yang bersekolah di Madrasah yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Sumber dana semua bantuan ini adalah dari APBN. Alokasinya tertuang dalam DIPA di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayan serta DIPA Kementerian Agama.
Tabel 1. Jumlah Penerima Manfaat Program BSM 2008-2014
3.Siapa penerima BSM dan Bea Siswa Bakat dan Prestasi?
Penerima
dana BSM yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
adalah siswa miskin dan rentan pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah
Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) negeri dan swasta yang telah memenuhi kriteria
sesuai pedoman/petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Penerima dana
Beasiswa Bakat dan Prestasi adalah siswa yang memiliki prestasi di
bidang akademik/non-akademik pada SD, SMP, SMA atau SMK yang telah
memenuhi kriteria sesuai pedoman/petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penerima
Program BSM yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) adalah siswa
di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah
Aliyah (MA) negeri dan swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang
berasal dari keluarga kurang mampu/miskin yang dihitung berdasarkan
proporsi populasi murid di masing-masing kabupaten/kota dengan perincian
sebagai berikut.
- Madrasah Ibtidaiyah : 750.000 siswa
- Madrasah Tsanawiyah : 600.000 siswa
- Madrasah Aliyah : 400.000 siswa
Penerima BSM ditentukan berdasarkan basis data terpadu PPLS 2011.
4. Apa saja kriteria dasar penentuan penerima BSM?Kriteria dasar penentuan penerima Program BSM Kemendikbud adalah sebagai berikut:
Siswa miskin adalah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikan anaknya, orang tua miskin atau rumah tangga miskin sesuai dengan kriteria antara lain sebagai berikut:
Kriteria penerima BSM untuk Madrasah adalah sebagai berikut:
- Orangtua siswa penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
- Siswa penerima Kartu Calon Penerima Bantuan Siswa Miskin
- Orangtua siswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya
- Siswa yatim, piatu atau yatim piatu
- Siswa yang berasal dari panti asuhan
- Siswa berasal dari korban musibah, korban bencana, korban PKH dari Rumah Tangga Sangat Miskin dan siswa dari program keahlian pertanian (SMK)
Kriteria dasar penentuan penerima Program BSM Kemenag adalah sebagai berikut:
Penerima
BSM adalah siswa Madrasah Ibtidaiyah negeri dan swasta kelas I (satu)
sampai kelas VI (enam), siswa Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta
kelas VII (tujuh) sampai kelas IX (sembilan) dan siswa Madrasah Aliyah
negeri dan swasta kelas X (sepuluh) sampai kelas XII (dua belas).
Adapun kriteria siswa penerima BSM sebagai berikut:
- Siswa anggota Rumah Tangga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) /Kartu BSM yang telah terdaftar sebagai penerima BSM tahun 2013 (APBN-P 2013);
- Siswa anggota Rumah Tangga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang belum terdaftar dan belum menerima BSM Tahun 2013;
- Orangtua siswa terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau;
- Siswa yang berasal dari Panti sosial/Panti Asuhan yang dikelola oleh Kementerian Sosial
- Siswa korban musibah bencana alam
- Rumah Tangga pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau;
- Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, atau;
- Yatim dan/atau Piatu, atau
- Pertimbangan lain (misal kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia dibawah 18 tahun).
Dana BSM dapat dimanfaatkan untuk:
- Pembelian perlengkapan siswa (misalnya buku pelajaran, alat tulis, sepatu dan tas)
- Biaya transportasi siswa ke sekolah/madrasah
- Uang saku siswa untuk sekolah
- Berhenti sekolah
- Menerima beasiswa dari instansi/sumber lain
- Telah didakwa dan terbukti melakukan tindakan kriminal
- Mengundurkan diri
- Tidak lagi masuk dalam kriteria siswa miskin
Kepala Sekolah/Madrasah bertanggung jawab dan berwenang untuk membatalkan BSM serta memilih siswa penggantinya.Nama siswa pengganti tersebut harus segera dikirimkan kepada lembaga penyalur melalui SK Pengganti.
Beberapa hasil dari evaluasi dan studi berlanjut terhadap pelaksanaan Program BSM menunjukkan kelemahan dari program, yaitu terkaitketepatan penetapan sasaran BSM dimana ditemukanmasih banyaknya rumahtangga tidak miskin yang menerima BSM dan jumlah beasiswa yang kurang memadai.
Gambar 1. Evaluasi BSM terhadap Inclusion & Exclusion Error
Evaluasi ketepatan besaran Bantuan Program BSM yang diterima oleh Siswa
Ketepatan besaran bantuan Program BSM dalam menutupi biaya lain terkait pendidikn sangat penting dalam memberikan insentif kepada rumah tangga miskin dan rentan untuk tetap menyekolahkan anaknya di jalur formal. Hingga tahun 2012, besaran BSM belum dapat menutupi pengeluaran lain terkait pendidikan. Hasil evaluasi Sekretariat TNP2K berdasarkan data Susenas 2009 menunjukkan bahwa manfaat tersebut hanya dapat menutupi sekitar kurang lebih 30 atau 40 persen dari total biaya personal pendidikan yang harus dikeluarkan oleh rumah tangga miskin.
Tabel 2. Evaluasi Ketepatan Jumlah Manfaat Program BSM
Sumber: Susenas 2009
Ketepatan Waktu Penyaluran Manfaat BSM
Ketepatan waktu penyaluran Program BSM dapat membantu keberlanjutan sekolah siswa/peserta didik dari keluarga miskin (antar jenjang kelas maupun antar jenjang pendidikan). Selama pelaksanaan Program BSM hingga awal tahun 2012, manfaat Program BSM baru diterima oleh siswa pada bulan Maret dan September sedangkan penyaluran manfaat BSM di bulan Juni sangat rendah. Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Sekretariat TNP2K menemukan bahwa waktu/masa kritis siswa dimana siswa/keluarga/rumah tinggal berada pada saat akhir tahun pelajaran di bulan Mei hingga Jui dan pada awal Tahun Pelajaran di bulan Juli terutama saat siswa transisi dari satu jenjang pendidikan ke jenjang pendidikan berikutnya (seperti dari SD/MI ke SMP/MTs; dari SMP ke SMA/SMK/MA)
Gambar 2. Evaluasi Keberlanjutan Pendidikan berdasarkan Kuantil Pengeluaran
Kebijakan Perbaikan Pelaksanaan Program BSM
Berdasarkan hasil evaluasi terkait pelaksanaan Program BSM pada periode sebelum 2012, Sekretariat TNP2K kemudian mengusulkan rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki pelaksanaan program BSM kepada Kemendikbud dan Kemenag sebagai pelaksana Program BSM. Rekomendasi perbaikan program dilakukan dalam beberapa tahap dengan tujuan untuk:
- Memastikan keberlanjutan pendidikan siswa penerima program BSM dari keluarga/rumah tangga miskin antar kelas dan jenjang pendidikan terutama bagi siswa/peserta didik yang berada pada periode transisi.
- Memastikan adanya peningkatan cakupan penerima BSM dan peningkatan nilai/manfaat BSM secara bertahap dimana diharapkan Program BSM dapat menjangkau lebih banyak siswa miskin dan rentan maupun anak yang belum dan tidak lagi bersekolah. Nilai/manfaat Program BSM juga terus dipastikan ada peningkatan agar kebutuhan personal pendidikan siswa/peserta didik dari keluarga miskin dan rentan, dapat terpenuhi dengan lebih baik.
Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan yang diusulkan oleh Sekretariat TNP2K untuk perbaikan dan peningkatan pelaksanaan Program BSM, direncanakan secara bertahap melalui proses advokasi, lokakarya teknis serta kegiatan koordinasi (baik formal maupun informal) yang intensif sejak awal tahun 2012 dengan Kemdikbud dan Kemenag.
Advokasi dan koordinasi yang terus dilakukan oleh Sekretariat TNP2K penting untuk memastikan agar kedua Kementerian tersebut memiliki komitmen dan pemahaman yang sama terutama mengenai pentingnya perbaikan ketepatan sasaran program, ketepatan jumlah dan ketepatan waktu penyaluran, agar di dalam rekomendasi kebijakan perbaikan program, kedua Kementerian dapat berkontribusi dan turut serta secara aktif dalam memantau dan mengevalusi efektifitas perbaikan program dengan baik.
Meningkatkan Ketepatan Sasaran dari Penerima Program BSM
Reformasi yang pertama kali dilakukan oleh TNP2K adalah melakukan perbaikan penetapan sasaran BSM. Perbaikan ini dilakukan dengan dua mekanisme. Mekanisme yang pertama adalah pemanfaatan informasi yang tercantum dalam Basis Data Terpadu (BDT) sebagai sumber data calon siswa penerima BSM. Mekanisme yang kedua terkait dengan proses alur usulan siswa calon penerima BSM dari tingkat sekolah/madrasah hingga ke tingkat pusat.
Sasaran dari penerima program BSM dan meningkatkan cakupan penerima BSM yang berasal dari keluarga/rumah tangga miskin, dengan memanfaatkan informasi dari BDT dan melalui pengiriman Kartu Calon Penerima BSM (selanjutnya disebut sebagai Kartu BSM) di tahun 2012 dan di tahun 2013 – melalui pengiriman Kartu Perlindungan Sosial/KPS.
Gambar 3. Rekomendasi Perubahan Mekanisme Penetapan Sasaran Penerima Program BSM
Perbaikan pelaksanaan Program BSM ini dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama pelaksanaan perbaikan Program BSM pada tahun 2012 di fokuskan dan dirancang sebagai upaya untuk membantu meningkatkan keberlanjutan pendidikan dari siswa dari keluarga/rumah tangga miskin yang berada di periode transisi (kelas 6 SD yang akan melanjutkan ke kelas 7 SMP di bawah Kemdikbud) sebanyak sekitar 281.909 siswa. Metode penetapan sasaran program BSM dimodifikasi dari pemilihan sasaran berdasarkan sekolah menjadi penetapan sasaran program secara langsung kepada siswa/peserta didik yang teridentifikasi dari rumah tangga miskin berdasarkan informasi individu dalam rumah tangga di Basis Data Terpadu dan melalui pengiriman Kartu BSM).
Bersama – sama dengan Direktorat Pembinaan SD dan SMP - Kemdikbud dan juga Direktorat Pendidikan Madrasah Kemenag, tahap kedua dari perbaikan program BSM di rencanakan kembali pada awal tahun 2013, yang awalnya menyasar kurang lebih 670,000 siswa/peserta didik yang berpotensi menjadi penerima BSM di seluruh Indonesia, dengan rincian rencana sasaran 220,000 siswa baru yang akan masuk ke kelas 1 SD dan 450,000 siswa baru kelas 7 SMP/MTs di Tahun Pelajaran (TA) 2013/2014. Namun demikian, sebelum tahap kedua perbaikan Program BSM dapat terlaksana, Pemerintah Indonesia di pertengahan tahun 2013 mengeluarkan kebijakan pengurangan subsidi BBM dan merelokasi penghematan anggaran menjadi paket kompensasi untuk 15,5 juta rumah tangga miskin dan rentan melalui beberapa program – program bantuan sosial yang selama ini telah ada, termasuk Program BSM, atau yang disebut Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S). Manfaat dari Program BSM juga ditingkatkan dan cakupan sasaran program juga meningkat untuk siswa/peserta didik di semua jenjang pendidikan (Pendidikan Dasar dan Pendidikan mMenengah - SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MTs).
Meningkatkan Cakupan Penerima Program BSM
Pada bulan Juni 2013, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menaikan harga BBM dan menyediakan program kompensasi untuk rumah tangga miskin dan rentan sebagai bagian dari upaya untuk memitigasi dampak dari kenaikan harga BBM tersebut. Program Perluasan dan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (P4S) dan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) kemudian diluncurkan di mana khusus untuk Program BSM, anggaran Program BSM bagi Kemdikbud dan Kemenag meningkat melalui proses APBN-P 2013.
Cakupan penerima Program BSM bertambah menjadi 15.4 juta anak – anak usia sekolah (dari 8.7 juta siswa di awal tahun 2013), yang berasal dari 15,5 juta rumah tangga di seluruh Indonesia teridentifikasi sebagai miskin dan rentan berdasarkan informasi dari BDT dan berhak menerima KPS ditambah dengan cadangan sehingga total menjadi 16,6 juta siswa. Rumah tangga dengan anak usia sekolah yang terdaftar di sekolah dan memiliki KPS/Kartu BSM berhak untuk menerima manfaat Program BSM sebagai bagian dari Program Kompensasi BBM – P4S.
Tabel 3. Kuota Penerima Program BSM 2013 dan 2014
Meningkatkan Besaran Manfaat Program BSM
Selain penambahan cakupan penerima BSM, kompensasi kenaikan harga BBM juga diikuti dengan peningkatan besaran manfaat BSM. Nilai dari manfaat Program BSM meningkat dari Rp380.000 per siswa per tahun pelajaran menjadi Rp450000 per siswa per tahun untuk jenjang pendidikan SD/MI, dan dari Rp550.000 per siswa per tahun menjadi Rp750.000 per siswa per tahun untuk jenjang pendidikan SMP/MTs. Untuk jenjang pendidikan SMA/SMK/MA, nilai/manfaat Program BSM telah mengalami kenaikan di awal tahun anggaran 2013 yaitu dari Rp750.000 per siswa per tahun, menjadi Rp 1.000.000 juta per siswa per tahun pelajaran.
Waktu Penyaluran Manfaat Program BSM
Reformasi ketiga yang dilakukan seiring dengan berjalannya Program Kompensasi kenaikan BBM adalah perbaikan waktu penyaluran BSM. Penyaluran manfaat BSM dimodifikasi dari sekali menjadi dua kali penyaluran per tahun pelajaran. Pembayaran pertama dilakukan pada awal tahun pelajaran di Semester 1 (sekitar bulan Agustus/September) dan pembayaran kedua dilakukan di Semester ke 2 tahun pelajaran (sekitar bulan Maret/April). Perubahan waktu pembayaran manfaat BSM ini diharapkan dapat berkontribusi pada penurunan tingkat drop out dari siswa/peserta didik yang berasal dari keluarga/rumah tangga miskin dan rentan, serta juga membantu memastikan tingkat keberlanjutan pendidikan di setiap jenjang pendidikan.